close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Mario Dandy Satriyo, di Polres Jakarta Selatan. Dokumentasi istimewa.
icon caption
Tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Mario Dandy Satriyo, di Polres Jakarta Selatan. Dokumentasi istimewa.
Nasional
Senin, 27 Februari 2023 19:35

Lembaga pemerhati anak dinilai lambat respons kasus Mario Dandy

Lembaga pemerhati anak dan pendidikan jarang menyoroti masalah yang mungkin dihadapi dalam usia dewasa awal.
swipe

Pakar Kriminolog Universitas Indonesia (UI) menyayangkan respons dari beberapa pihak yang terkesan lambat dalam menangani kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio (MDS).

Kriminolog UI, Adrianus Meliala mengatakan, hal itu kerap terjadi karena dalam rentang usia tersebut sudah dikenal dengan kematangan mental. Maka, lembaga jarang menyoroti masalah yang mungkin dihadapi dalam usia dewasa awal.

Kondisi pembinaan hingga usia awal dewasa yang mumpuni menjadikan sosok pribadi yang bisa mengontrol emosi. Namun, ketika berkaca pada kondisi Mario, terlihat adanya masa kecil yang kacau.

"Makanya saya menduga Mario ini punya masalah waktu kecil yang kacau," katanya saat dihubungi, Senin (27/2).

Terkait pembinaan itu, Josias Simon mengatakan, lembaga terkait pendidikan maupun perlindungan anak seharusnya memandang kasus ini lebih jauh. Mereka perlu menerapkan kebijakan kepada anak muda supaya budaya seperti ini luntur.

Terlebih, dalam masa seperti keduanya memiliki kondisi adrenalin yang tidak dituangkan dalam koridor benar. Apalagi, kontek media sosial kerap memicu kondisi emosi dari warganet yang berusia muda.

"Menurut saya khusus saat ini ada bisa peran dari mereka karena medsos cepat tapi mereka ini lambat," ujarnya.

Lembagaa pun diminta untuk aktif dalam memberikan pembinaan bagi orang tua untuk mendidik anak mereka. Para orang tua sebagai lembaga terkecil harus berperan aktif dengan berkecimpung di media sosial.

"Peran orang tua dan keliuarga dan harus berperan di medsos interaksi di medsos harus memberikan pemahaman konsekuensi di medsos, yang buat marah di medsos ada konsekuensi bila main sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Shane dalam kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan subsider pasal 351 KHUP. Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 78c Jo 88 UU 35 tahun 2004 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan subsider 351 KUHP.

Keluarga David memastikan tidak akan mencabut laporan atas kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), anak Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan (Jaksel) II, Rafael Alun Trisambodo.

David dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2). Akibat penganiayaan itu, anak di bawah umur ini sempat koma selama beberapa hari.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan